Pendidikan dan Kebudayaan

     konstitusi bangsa Indonesia UUD Pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan pada ayat 3 secara tegas menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa . Kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan , pengendalian diri , kepribadian , kecerdasan , akhlak mulia , serta keterampilan yang diperlukan dirinya , masyarakat , bangsa dan negaraSementara itu , konstitusi bangsa Indonesia UUD Pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan pada ayat 3 secara tegas menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa . Kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan , pengendalian diri , kepribadian , kecerdasan , akhlak mulia , serta keterampilan yang diperlukan dirinya , masyarakat , bangsa dan negara .

Leave a comment